Memahami IDRG (Indonesian Diagnosis Related Group): Sistem Klasifikasi dan Pembayaran yang Wajib Dikuasai Fasyankes Modern

IDRG atau Indonesian Diagnosis Related Groups adalah sistem klasifikasi pasien berdasarkan diagnosis, tindakan medis, usia, komorbiditas, komplikasi, hingga lama rawat inap, yang digunakan sebagai dasar penetapan tarif klaim layanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sistem ini disiapkan pemerintah untuk menggantikan mekanisme pembayaran INA-CBGs yang selama ini menjadi acuan BPJS Kesehatan dalam membayar klaim ke fasilitas kesehatan.

Apa Itu IDRG dan Latar Belakang Penerapannya di Indonesia

IDRG adalah sistem klasifikasi pasien berdasarkan diagnosis, tindakan medis, usia, komorbiditas, komplikasi, hingga lama rawat inap. Sistem ini digunakan untuk menentukan besaran tarif klaim yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada fasyankes dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Setiap kasus pasien akan dikelompokkan ke dalam satu kategori IDRG tertentu, dan hasil pengelompokan itulah yang menentukan kode klasifikasi, tingkat keparahan, serta nilai tarif paket yang dibayarkan.

Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa perubahan dari INA-CBGs ke IDRG bukan sekadar revisi nama atau kode billing, melainkan perubahan mendasar dalam cara fasyankes dibayar. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI bahwa mekanisme pembayaran layanan kesehatan dalam program JKN akan berubah dari INA-CBGs menjadi IDRG, dengan besaran tarif ke depannya tidak lagi dibedakan berdasarkan tipe rumah sakit, melainkan berdasarkan jenis penyakit yang ditangani.

Latar belakang perubahan ini cukup jelas. Sistem INA-CBGs yang selama ini dipakai merupakan adaptasi dari model Malaysia, dan menurut evaluasi Kementerian Kesehatan, model tersebut kurang sesuai dengan kondisi layanan kesehatan di Indonesia. Salah satu temuan yang mendasari perubahan ini adalah adanya puluhan ribu kasus klinis yang tidak memiliki kelompok tarif dalam sistem INA-CBGs. Ketiadaan kelompok ini membuat petugas coding terpaksa mencari kelompok terdekat dengan tarif tertinggi, yang pada akhirnya memicu pembengkakan biaya dan sengketa klaim antara rumah sakit dengan BPJS Kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga ingin mengubah cara pandang terhadap klasifikasi rumah sakit. Selama ini klasifikasi rumah sakit sering kali hanya berdasarkan jumlah tempat tidur, padahal yang lebih relevan bagi mutu layanan adalah kompetensi dan tingkat keparahan penyakit yang bisa ditangani. Sebagai contoh, pasien dengan diagnosis kanker idealnya dirujuk ke rumah sakit dengan kompetensi onkologi, bukan sekadar rumah sakit dengan kapasitas tempat tidur besar. Perubahan menuju IDRG ini juga berjalan beriringan dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, serta perluasan Rekam Medis Elektronik (RME) di seluruh fasyankes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Bagaimana RME Membuat Klinik Lebih Produktif dan Data Pasien Lebih Terlindungi?

Apa Perbedaan IDRG dengan Sistem INA-CBGs?

Meski sama-sama berfungsi sebagai dasar penetapan tarif klaim JKN, IDRG dan INA-CBGs memiliki perbedaan mendasar dalam cara mengelompokkan kasus pasien.

INA-CBGs mengelompokkan kasus terutama berdasarkan diagnosis utama pasien, dengan basis data ICD-10 untuk diagnosis dan ICD-9-CM untuk tindakan. Struktur kodenya menggunakan empat digit alfanumerik. Sistem ini dinilai cukup sederhana namun kurang granular, artinya kurang mampu membedakan tingkat kompleksitas kasus secara detail, dan kurang adaptif terhadap perkembangan teknologi medis maupun variasi hasil pengobatan pasien.

IDRG hadir dengan pendekatan yang lebih kompleks dan menyeluruh. Sistem ini tidak hanya melihat diagnosis utama, tetapi juga mempertimbangkan diagnosis sekunder, tindakan medis, usia pasien, jenis kelamin, komplikasi, komorbiditas, lama rawat inap, hingga status kepulangan pasien. Pendekatan ini sering disebut sebagai pendekatan berbasis episode of care, yaitu satu tarif untuk keseluruhan perjalanan perawatan pasien, bukan hanya berdasarkan satu diagnosis tunggal.

Salah satu perubahan signifikan dalam IDRG adalah perluasan tingkat keparahan atau severity level. Jika sebelumnya INA-CBGs memiliki pembagian tingkat keparahan yang lebih sederhana, IDRG memperluasnya menjadi lima tingkat keparahan pasien. Jumlah kelompok klasifikasi dalam IDRG juga disederhanakan dan disempurnakan sehingga menghasilkan lebih dari 1.300 kelompok, dengan tujuan meminimalkan kasus yang tidak memiliki kelompok tarif seperti yang banyak terjadi di sistem lama.

Model klasifikasi IDRG ini terinspirasi dari sistem serupa yang telah diterapkan di negara lain seperti Korea Selatan dan Australia, di mana penerapan sistem klasifikasi berbasis keparahan dan penggunaan sumber daya terbukti mampu menurunkan biaya rawat inap sekaligus meningkatkan efisiensi layanan.

Secara singkat, kalau INA-CBGs bisa digambarkan sebagai sistem yang menjawab pertanyaan “pasien ini didiagnosis apa”, IDRG menjawab pertanyaan yang lebih luas, yaitu “seberapa kompleks dan berapa banyak sumber daya yang dibutuhkan untuk menangani keseluruhan episode perawatan pasien ini”.

Baca juga: Mengoptimalkan Manajemen Utilisasi untuk Layanan Berkualitas!

Bagaimana Mekanisme Klasifikasi Diagnosis dan Penetapan Tarif IDRG?

Cara kerja IDRG dimulai dari pencatatan data klinis pasien secara lengkap dan akurat oleh dokter dan tenaga kesehatan lain. Data ini kemudian diolah oleh petugas coding atau koder menjadi kode standar menggunakan ICD Indonesian Modification yang lebih detail dibandingkan sistem sebelumnya.

Setiap kasus pasien akan dikelompokkan berdasarkan beberapa variabel utama, di antaranya diagnosis utama, diagnosis sekunder atau komorbiditas, tindakan atau prosedur medis yang dilakukan, usia dan jenis kelamin pasien, tingkat komplikasi selama perawatan, lama hari rawat, serta kondisi pasien saat pulang. Kombinasi variabel-variabel ini menentukan kelompok IDRG mana yang paling sesuai untuk kasus tersebut.

Setelah kasus dikelompokkan, sistem akan menghasilkan kode IDRG beserta tingkat keparahannya. Kode dan tingkat keparahan inilah yang menjadi dasar penghitungan besaran tarif paket yang akan dibayarkan BPJS Kesehatan kepada fasyankes. Prinsip dasarnya adalah satu tarif untuk satu episode perawatan, sehingga fasyankes dibayar berdasarkan kompleksitas dan sumber daya yang benar-benar digunakan untuk menangani pasien, bukan semata-mata berdasarkan jumlah tindakan atau lama hari rawat.

Pendekatan berbasis output seperti ini dirancang untuk mendorong efisiensi pelayanan. Fasyankes yang mampu mengelola sumber daya dengan baik dan memberikan luaran klinis yang optimal akan lebih diuntungkan dibandingkan fasyankes yang hanya mengandalkan volume tindakan atau lama hari rawat sebagai sumber pendapatan.

Namun, di sinilah tantangan mulai muncul. Ketepatan pengelompokan sangat bergantung pada kualitas dokumentasi klinis. Jika data yang dicatat dokter tidak lengkap atau kurang detail, koder bisa salah menentukan kelompok IDRG, yang berujung pada klaim yang tidak sesuai, baik terlalu rendah maupun berpotensi ditolak saat proses verifikasi oleh BPJS Kesehatan.

Siapa Fasyankes yang Terdampak dan Kapan Implementasinya?

Perubahan sistem pembayaran ini pada dasarnya berdampak pada seluruh fasyankes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam program JKN, terutama fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut seperti rumah sakit yang melayani klaim rawat inap. Rumah sakit tipe A, B, C, maupun D, yang selama ini diklasifikasikan berdasarkan kapasitas tempat tidur, ke depannya akan mulai diarahkan pada klasifikasi berdasarkan kompetensi layanan, mulai dari tingkat dasar, menengah, utama, hingga komprehensif.

Fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP, seperti klinik pratama dan puskesmas, juga akan terdampak secara tidak langsung. Dalam sistem IDRG ke depan, proses rujukan dari FKTP ke fasilitas rujukan akan mempertimbangkan jarak dan kompleksitas kasus pasien, sehingga ketepatan diagnosis dan dokumentasi di level FKTP tetap berperan penting dalam kelancaran alur rujukan berjenjang.

Dari sisi waktu penerapan, pemerintah menargetkan sistem IDRG mulai berlaku pada Oktober 2025, sejalan dengan penerbitan sejumlah regulasi turunan dari Kementerian Kesehatan terkait standar pelayanan dan perizinan berusaha di sektor kesehatan. Meski demikian, transisi ini dilakukan secara bertahap dengan sejumlah rumah sakit ditunjuk sebagai lokasi uji coba atau pilot project sebelum diterapkan secara nasional.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bersama Dewan Pengawas BPJS Kesehatan secara aktif melakukan pemantauan lapangan ke berbagai rumah sakit untuk menilai kesiapan implementasi empat aspek yang saling berkaitan, yaitu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), rujukan berjenjang, Rekam Medis Elektronik (RME), dan IDRG itu sendiri. Dalam kunjungan tersebut, DJSN menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses transisi agar tidak mengganggu kelancaran klaim maupun kualitas pelayanan kepada peserta JKN.

Peran Pencatatan Rekam Medis yang Akurat dalam Sistem IDRG

Jika ada satu hal yang menjadi fondasi keberhasilan IDRG, itu adalah kualitas rekam medis. Sistem IDRG menuntut dokumentasi klinis yang jauh lebih detail dibandingkan INA-CBGs, karena variabel yang dinilai jauh lebih banyak, mulai dari diagnosis sekunder, komplikasi, hingga status pulang pasien.

Tantangan utama yang dihadapi rumah sakit dalam masa transisi ini pada dasarnya serupa dengan tantangan di era INA-CBGs, yaitu kelengkapan dokumentasi medis. Bedanya, di era IDRG, konsekuensi dari dokumentasi yang tidak lengkap menjadi lebih besar. Kasus yang tercatat kurang detail berisiko mengalami undercoding, yaitu pengelompokan pada kategori yang lebih rendah dari kondisi klinis sebenarnya, sehingga tarif yang diterima fasyankes tidak sebanding dengan sumber daya yang sudah dikeluarkan. Sebaliknya, kesalahan koding yang berlebihan atau overcoding juga bisa memicu klaim ditolak atau direvisi oleh verifikator BPJS Kesehatan.

Rekam Medis Elektronik (RME) memegang peran sentral di sini. Dengan RME yang terintegrasi, data klinis pasien tercatat secara terstruktur sejak awal, mulai dari anamnesis, hasil pemeriksaan penunjang, diagnosis, tindakan, hingga catatan perkembangan pasien selama dirawat. Data terstruktur ini memudahkan proses coding karena informasi yang dibutuhkan untuk pengelompokan IDRG sudah tersedia secara lengkap dan konsisten, tanpa perlu penelusuran ulang dari berkas rekam medis manual yang rawan tercecer atau tidak terbaca.

Selain aspek klaim, kelengkapan rekam medis dalam sistem IDRG juga menjadi bentuk perlindungan profesional bagi dokter dan tenaga kesehatan. Dokumentasi yang detail dan akurat memberikan bukti klinis yang jelas atas setiap keputusan medis yang diambil, sehingga jika ada audit atau verifikasi klaim di kemudian hari, fasyankes memiliki dasar yang kuat untuk mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang dilakukan.

Baca juga: Peran Sistem Informasi Manajemen Klinik Berbasis Data

Langkah Persiapan Fasyankes Menghadapi Transisi ke IDRG

Menghadapi perubahan sebesar ini, fasyankes perlu mempersiapkan diri dari beberapa sisi sekaligus, bukan hanya dari sisi teknologi.

Pertama, evaluasi kesiapan sistem informasi. Fasyankes perlu memastikan sistem informasi manajemen yang digunakan, baik SIMRS untuk rumah sakit maupun sistem informasi klinik, sudah mendukung pencatatan data klinis yang detail dan bisa diintegrasikan dengan sistem klaim BPJS Kesehatan. Sistem yang masih manual atau terfragmentasi antar unit akan menyulitkan proses pengelompokan IDRG yang membutuhkan data lintas unit secara real time.

Kedua, penguatan Rekam Medis Elektronik. Mengingat kewajiban RME yang terintegrasi sudah menjadi arah kebijakan nasional, fasyankes yang belum sepenuhnya beralih dari rekam medis manual perlu mempercepat transisi ini. RME bukan sekadar digitalisasi dokumen, melainkan fondasi data yang akan menentukan akurasi pengelompokan dan besaran klaim IDRG.

Ketiga, pelatihan tenaga medis dan coder. Dokter perlu memahami pentingnya dokumentasi klinis yang lengkap, tidak hanya untuk kepentingan klaim, tetapi juga sebagai bagian dari standar pelayanan yang baik. Coder di sisi lain memerlukan pelatihan intensif terkait kaidah ICD Indonesian Modification yang lebih detail dibandingkan sistem sebelumnya, agar mampu memetakan diagnosis dan tindakan secara presisi ke dalam kelompok IDRG yang tepat.

Keempat, simulasi dan gap analysis. Sebelum penerapan penuh, fasyankes sebaiknya melakukan simulasi pengelompokan kasus menggunakan data historis untuk melihat potensi selisih tarif antara sistem lama dan sistem baru. Langkah ini membantu manajemen mengidentifikasi area layanan yang berisiko mengalami penurunan margin, sehingga bisa disiapkan strategi mitigasi lebih awal.

Kelima, koordinasi lintas unit. Transisi ke IDRG bukan hanya urusan unit rekam medis atau casemix, tetapi melibatkan dokter, perawat, farmasi, hingga manajemen keuangan. Koordinasi yang baik antar unit akan memastikan alur data klinis mengalir dengan lancar dari pencatatan awal hingga proses klaim akhir.

Keenam, memantau regulasi terbaru. Karena implementasi IDRG masih dalam proses penyempurnaan dan berjalan bertahap, fasyankes perlu terus mengikuti perkembangan regulasi dari Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, termasuk petunjuk teknis yang akan diterbitkan seiring perluasan penerapan sistem ini ke lebih banyak fasilitas kesehatan.

Selangkah Lebih Maju Bersama MEDEVA

Bawa klinik Anda ke era digital bersama Medeva. Dengan Rekam Medis Elektronik (RME) dari Medeva, Anda dapat mengelola data pasien dengan lebih cepat, aman, dan efisien. Hilangkan risiko kesalahan pencatatan, tingkatkan kualitas perawatan, dan optimalkan operasional klinik Anda. Coba demo gratis selama 3 hari sekarang juga dan rasakan langsung manfaatnya! Klik di sini untuk memulai transformasi digital klinik Anda sekarang!

Referensi

  1. Dewan Jaminan Sosial Nasional. (2025, 21 Oktober). DJSN dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan tinjau kesiapan implementasi fasilitas kesehatan jalankan KRIS, RME, dan iDRG Lampung. https://djsn.go.id/berita/djsn-dan-dewan-pengawas-bpjs-kesehatan-tinjau-kesiapan-implementasi-fasilitas-kesehatan-jalankan-kris-rme-dan-idrg-lampung.
  2. Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia. (2025, 28 November). Transformation of the JKN financing system becomes the main focus of the KARS FPH UI national seminar. https://fkm.ui.ac.id/en/transformation-of-the-jkn-financing-system-becomes-the-main-focus-of-the-kars-fph-ui-national-seminar/.
  3. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan. https://jdih.kemkes.go.id/documents/peraturan-menteri-kesehatan-nomor-11-tahun-2025.
  4. Kompas.id. (2025, 11 Februari). Government prepares changes to JKN single tariff payment mechanism. https://www.kompas.id/artikel/en-pemerintah-siapkan-perubahan-mekanisme-pembayaran-satu-tarif-layanan-jkn.
  5. Presiden Republik Indonesia. (2024). Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *