Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berperan penting dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), FKTP menerima pembayaran dalam bentuk kapitasi, yaitu sistem pembayaran tetap per peserta yang terdaftar. Untuk meningkatkan kualitas layanan, pemerintah menerapkan kapitasi berbasis kinerja (KBK), yang mengaitkan besaran kapitasi dengan indikator layanan. Bagaimana KBK bekerja, dan apa manfaatnya bagi FKTP? Artikel ini akan membahas mekanisme, kriteria penilaian, serta dampaknya terhadap FKTP dan pasien.
1. Apa Itu Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK)?
Kapitasi berbasis kinerja (KBK) adalah skema pembayaran yang memberikan insentif bagi FKTP yang memenuhi standar kualitas layanan tertentu. Berbeda dengan kapitasi murni yang hanya memperhitungkan jumlah peserta terdaftar, KBK menilai FKTP berdasarkan indikator layanan yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
Indikator utama dalam KBK meliputi:
- Kontinuitas pelayanan: Seberapa sering pasien kembali ke FKTP yang sama untuk mendapatkan layanan.
- Rasionalisasi rujukan: FKTP diharapkan menangani lebih banyak kasus tanpa merujuk pasien ke rumah sakit jika tidak diperlukan.
- Angka kontak: Seberapa sering peserta JKN mengakses FKTP untuk layanan kesehatan.
- Kepuasan pasien: Evaluasi dari pasien terhadap layanan yang diterima.
Dengan penerapan KBK, FKTP didorong untuk meningkatkan kualitas layanan sehingga lebih efisien dan bermanfaat bagi pasien.
2. Mekanisme Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK)
KBK diterapkan dengan pendekatan bertahap untuk memastikan kesiapan FKTP dalam mengadopsi skema ini. Berikut adalah langkah-langkah utama dalam implementasi KBK:
- Penetapan Indikator
BPJS Kesehatan menetapkan indikator kinerja yang harus dipenuhi oleh FKTP. - Pengumpulan Data
Data layanan FKTP dikumpulkan dan dianalisis untuk menilai pencapaian indikator KBK. - Evaluasi dan Skor Kinerja
FKTP diberikan skor berdasarkan pencapaian indikator, yang berpengaruh pada besaran kapitasi yang diterima. - Pembayaran Kapitasi
FKTP dengan skor kinerja tinggi mendapatkan insentif kapitasi lebih besar dibandingkan dengan yang memiliki skor rendah.
Mekanisme ini bertujuan untuk mendorong FKTP memberikan layanan yang lebih baik, sekaligus memastikan bahwa sistem kesehatan primer berjalan dengan efisien.
3. Dampak Kapitasi Berbasis Kinerja bagi FKTP
Implementasi KBK membawa sejumlah manfaat dan tantangan bagi FKTP. Berikut adalah beberapa dampak yang paling signifikan:
Manfaat KBK bagi FKTP
- Peningkatan Pendapatan FKTP
Dengan memenuhi indikator kinerja, FKTP dapat memperoleh kapitasi yang lebih besar dibandingkan skema kapitasi murni. - Peningkatan Kualitas Layanan
FKTP lebih terdorong untuk meningkatkan layanan agar pasien lebih puas dan tetap memilih FKTP tersebut. - Efisiensi Sistem Kesehatan
KBK mendorong FKTP untuk mengoptimalkan layanan, sehingga mengurangi beban rujukan ke rumah sakit.
Tantangan dalam Implementasi KBK
- Beban Administratif
FKTP perlu mengelola data dan pelaporan yang lebih kompleks untuk memenuhi indikator KBK. - Kesulitan dalam Meningkatkan Angka Kontak
Tidak semua peserta JKN aktif memanfaatkan layanan FKTP, sehingga meningkatkan angka kontak menjadi tantangan tersendiri. - Kesiapan Sumber Daya
FKTP perlu memiliki tenaga medis yang cukup serta sistem pendukung agar dapat memenuhi indikator KBK secara optimal.
KBK mendorong FKTP untuk lebih proaktif dalam memberikan layanan kesehatan, memastikan bahwa peserta JKN mendapatkan manfaat maksimal dari sistem yang ada.
Beralih ke Medeva Sekarang!
Sudah siap membawa klinik Anda ke era digital? Dengan Rekam Medis Elektronik (RME) dari Medeva, Anda dapat mengelola data pasien dengan lebih cepat, aman, dan efisien. Hilangkan risiko kesalahan pencatatan, tingkatkan kualitas perawatan, dan optimalkan operasional klinik Anda. Coba demo gratis selama 14 hari sekarang juga dan rasakan langsung manfaatnya! Klik di sini untuk memulai transformasi digital klinik Anda sekarang!
Sumber Referensi:
- BPJS Kesehatan. (2023). Petunjuk Teknis Kapitasi Berbasis Kinerja. Diakses dari: https://bpjs-kesehatan.go.id
- Kementerian Kesehatan RI. (2023). Laporan Implementasi JKN dan Kapitasi FKTP. Diakses dari: https://kemkes.go.id
- WHO. (2022). Health Financing for Universal Health Coverage. Diakses dari: https://www.who.int