Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan non spesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau layanan kesehatan lain. Sedangkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah sebuah jaminan perlindungan kesehatan agar peserta dapat memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan bagi setiap orang yang sudah membayar iuran atau iuran yang telah dibayarkan oleh pemerintah.
Pada Januari 2023, ada penyesuaian tarif pelayanan kesehatan dari Pemerintah untuk peserta JKN di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melayani layanan dasar dan juga rujukan. Penyesuaian tarif pelayanan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Hal ini bertujuan agar mutu dan kinerja FKTP dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif dapat meningkat dengan bertambahnya layanan dan tindakan medis yang dapat diberikan di FKTP dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Penyesuaian tarif juga berdampak pada tenaga kesehatan untuk mendapatkan kapitasi, insentif, ataupun remunerasi yang lebih baik.
Penyesuaian standar tarif kapitasi yang baru adalah:
- Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan
- Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan
- Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan
- Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.
Penghitungan besaran tarif yang dibayarkan ke FKTP salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi.
Kriteria teknis yang dipertimbangkan dari besaran tarif tersebut meliputi peningkatan sumber daya manusia, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan. Cakupan pelayanan berdasarkan standar tarif kapitasi berupa administrasi pelayanan, promotif dan preventif perorangan, pengobatan dan konsultasi medis, tindakan medis non spesialistik, kesehatan gigi non spesialistik, obat dan bahan medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik, pelayanan kesehatan melalui pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi, pelayanan Keluarga Berencana, imunisasi rutin, pemeriksaan fisik balita untuk stunting dan wasting, serta skrining kesehatan.
Persaingan dan Kualitas Layanan di FKTP
Adanya perubahan standar tarif pelayanan di FKTP dilakukan untuk meningkatkan kualitas bagi fasilitas kesehatan sekaligus menambah pendapatan dokter dan tenaga medis sebagai upaya peningkatan kualitas layanan yang didapatkan pasien sesuai dengan indikasi medis dan kompetensi tenaga medis. Selain itu, menurut Supriyanto, 2023, usaha untuk meningkatkan pelayanan di FKTP dapat dilakukan dengan adanya komitmen dari karyawan dan organisasi. Penelitian menunjukkan hasil yang signifikan bahwa komitmen organisasi FKTP dalam memberikan diagnosis yang holistik, menyediakan manajemen yang komprehensif melalui upaya-upaya promosi, preventif, kuratif, dan rehabilitatif berpengaruh pada kepuasan dan loyalitas pasien.
Saat ini, banyak pilihan FKTP yang tersebar hingga munculnya persaingan yang tidak dapat dihindari. FKTP dituntut untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar pasien sebagai penentu kuasa persaingan dapat merasa puas dengan layanan yang diberikan dan bertahan dengan FKTP yang dipilih. Upaya yang dapat dilakukan FKTP agar tetap bertahan dan unggul dari kompetitor adalah dengan melakukan peningkatan rencana strategi manajemen dalam berbagai aspek, seperti penerapan model layanan dan adanya insentif bagi penyedia layanan kesehatan.
Beberapa aspek diantaranya yang dapat ditingkatkan sebagai strategi menghadapi persaingan adalah dengan cara penanganan pasien secara profesional berbasis model value-based care, adanya kebijakan penjaminan mutu, petugas yang ramah agar pasien nyaman, menyediakan layanan obat terpadu, dan sumber daya manusia yang komunikatif. Penerapan model value-based care di FKTP dapat dilakukan dengan memberikan pelayanan secara efektif, efisien, setara, patient centeredness, aman, dan tepat waktu. Pemberian layanan berbasis value-based care ini akan membantu menekan biaya perawatan karena upaya promotif dan preventif dapat lebih dulu ditingkatkan di FKTP sebelum berfokus pada pengobatan yang memerlukan anggaran lebih besar.
Kesimpulan
Di era serba digital ini, perlu adanya pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan di FKTP dan rumah sakit dengan layanan berbasis digital seperti integrasi sistem informasi dengan manajemen dokumen berbasis komputer, penerapan antrean daring, serta telemedicine untuk memudahkan dan meningkatkan pelayanan kesehatan. Peranan teknologi informasi dalam bidang pelayanan kesehatan dapat dilakukan pada bidang administrasi untuk pengolahan data, rekam medis digital, bidang farmasi, diagnosis penyakit dengan teknologi berbasis komputer, dan monitoring status pasien.
Sistem Manajemen Dokumen (SMD) perlu diaplikasikan dalam pengelolaan dokumen pasien di FKTP. SMD yang baik akan menunjang penyimpanan, pengorganisasian, dan pelayanan akses dokumen elektronik jarak jauh. SMD membantu FKTP dalam meningkatkan pengelolaan dokumen sesuai standar nasional sehingga data pasien dapat diarsipkan secara terorganisir dan efisien untuk selanjutnya kolaborasi dengan FKTL.
Kondisi terbaru di FKTP dengan adanya peningkatan tarif pelayanan diharapkan akan semakin meningkatkan kualitas layanan kesehatan, kesejahteraan tenaga medis, dan berkembangnya sistem teknologi informasi mulai dari FKTP hingga ke tingkat lanjutan. Tidak hanya perubahan dari aturan Menteri Kesehatan, namun perlu upaya kolaborasi juga dari organisasi FKTP dan pihak manajemen untuk keselarasan pelayanan. Sehingga akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dapat diterima dengan mudah, merata, dan nyaman.
Beralih ke Solusi Digital dengan Medeva
Sudah siap membawa klinik Anda ke era digital? Dengan Rekam Medis Elektronik (RME) yang dilengkapi fitur odontogram digital dari Medeva, Anda dapat mengelola data pasien dengan lebih cepat, aman, dan efisien. Hilangkan risiko kesalahan pencatatan, tingkatkan kualitas perawatan, dan optimalkan operasional klinik Anda. Apakah Anda menginginkan layanan klinik lebih bermutu? Coba demo gratis selama 14 hari sekarang juga dan rasakan langsung manfaatnya! Klik di sini untuk memulai transformasi digital klinik Anda sekarang!
Referensi:
- Aini, T. N., & Ellina, A. D. (2021). Strategi Manajemen Pelayanan Klinik Imam Bonjol dalam Menghadapi Persaingan Antar FKTP. Sosial Sains. 2(10), 2721-2769. https://doi.org/10.46799/jst.v2i10.437
- Dzikria, I., Narulita, L. F., & Hermanto, A. (2022). Penerapan Standard ISO 15489 Sistem Manajemen Dokumen untuk Mendukung Transformasi Digital Pelayanan Kesehatan Klinik Pratama Menganti. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. 1(9), 2798-2912. http://bajangjournal.com/index.php/J-ABDI
- Firdaus, A. (2022, October 12). BPJS Kesehatan perkuat kolaborasi digitalisasi layanan. Antara News. https://www.antaranews.com/berita/3175381/bpjs-kesehatan-perkuat-kolaborasi-digitalisasi-layanan
- Humas. (2023, January 28). Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan Peserta JKN. BPJS Kesehatan. https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/post/read/2023/2548/Transformasi-Digital-Permudah-Akses-Layanan-Peserta-JKN
- Kurniawan, H. (2023, March 8). BPJS Kesehatan: Kolaborasi Pemda dan Asosiasi Faskes Permudah Akses Layanan Kesehatan. Merdeka. https://www.merdeka.com/peristiwa/bpjs-kesehatan-kolaborasi-pemda-dan-asosiasi-faskes-permudah-akses-layanan-kesehatan.html
- Lewi, C., et al. (2023, February 7). Value-Based Care: What It Is and Why It’s Needed. The Commonwealth Fund. https://www.commonwealthfund.org/publications/explainer/2023/feb/value-based-care-what-it-is-why-its-needed
- Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022. Kementerian Kesehatan. https://yankes.kemkes.go.id/unduhan/fileunduhan_1659341746_333419.pdf
- Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Kementerian Kesehatan. https://drive.google.com/file/d/16C8V5WMPeIPQA0LINWx9ZM9Sj6VAXogn/view
- Rokom. (2023, January 15). Ini Dia Standar Tarif Baru Pelayanan JKN. Sehat Negeriku. https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20230115/1042202/ini-dia-standar-tarif-baru-pelayanan-jkn/
- Supriyanto, S. (2023, January 12). Komitmen Karyawan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama untuk Melakukan Usaha Terbaik Bagi Peningkatan Pelayanan. UNAIR News. https://unair.ac.id/komitmen-karyawan-fasilitas-kesehatan-tingkat-pertama-untuk-melakukan-usaha-terbaik-bagi-peningkatan-pelayanan/
- Wisnubroto, K. (2023, January 29.). Memacu Kualitas Layanan Kesehatan. Portal Informasi Indonesia. https://www.indonesia.go.id/kategori/editorial/6837/memacu-kualitas-layanan-kesehatan?lang=1