Setelah Akreditasi, Wajibkah Klinik dan Puskesmas Menjalani Kredensialing & Rekredensialing BPJS?

Oleh: dr. Taufik Hidayat, MM, AAK, CHIP

“Baru saja lega setelah akreditasi, sekarang harus bersiap lagi untuk rekredensialing BPJS.” Keluhan ini kerap terdengar dari pengelola klinik maupun puskesmas. Mereka merasa sudah bekerja keras memenuhi standar akreditasi, tetapi rupanya perjalanan belum selesai. Ada proses lain yang harus dilalui: kredensialing atau rekredensialing agar tetap bisa melayani pasien JKN.

Banyak yang bertanya-tanya, mengapa setelah akreditasi masih ada tahap kredensialing? Bukankah tujuan keduanya sama, yaitu memastikan mutu layanan dan keselamatan pasien? Memang secara filosofi mirip, tetapi sesungguhnya keduanya memiliki fungsi yang berbeda.

Akreditasi adalah proses penilaian menyeluruh yang dilakukan oleh lembaga penyelenggara akreditasi. Fokusnya adalah memastikan bahwa fasilitas kesehatan telah memenuhi standar mutu pelayanan, tata kelola, keselamatan pasien, serta manajemen yang baik. Akreditasi berlaku untuk semua fasilitas kesehatan, baik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak.

Sementara itu, kredensialing dilakukan khusus oleh BPJS Kesehatan sebagai syarat mutlak bagi fasilitas kesehatan yang ingin bekerja sama. Tujuannya bukan hanya memastikan standar mutu, tetapi juga menilai kelayakan fasilitas kesehatan dalam memberikan layanan bagi peserta JKN. Bagi fasilitas yang sudah bekerja sama, rekredensialing dilakukan secara berkala agar kualitas tetap terjaga dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Perbedaan lainnya adalah sifat penilaian. Akreditasi menilai secara global seluruh aspek pelayanan dan manajemen, sedangkan kredensialing lebih spesifik untuk kepentingan kemitraan dengan BPJS. Meski begitu, keduanya saling melengkapi. Akreditasi menjadi pondasi mutu, sementara kredensialing adalah gerbang masuk untuk berpartisipasi dalam sistem JKN.

Tidak sedikit fasilitas kesehatan yang merasa terbebani dengan adanya dua kewajiban ini. Namun, bila dipahami secara menyeluruh, keduanya justru saling mendukung. Akreditasi membentuk budaya mutu dan keselamatan, sedangkan kredensialing memastikan fasilitas tersebut benar-benar siap menjadi mitra pelayanan kesehatan dalam skala nasional.

Oleh karena itu, akreditasi saja memang tidak cukup. Untuk dapat terus melayani pasien JKN, setiap fasilitas kesehatan harus konsisten menjaga kualitasnya melalui kredensialing dan rekredensialing. Inilah tantangan sekaligus peluang bagi klinik, puskesmas, maupun dokter praktik mandiri untuk terus meningkatkan mutu layanan, memperkuat kepercayaan pasien, dan menjaga keberlanjutan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *