Di era kesehatan digital, banyak klinik mulai beralih ke Rekam Medis Elektronik (RME) sebagai tulang punggung operasional mereka. RME membantu klinik mengelola informasi pasien dengan lebih efisien, cepat, dan terintegrasi dibandingkan sistem manual. Namun, manfaat RME tidak hanya sebatas efisiensi. Dengan penerapan yang tepat, klinik juga bisa meningkatkan produktivitas staf, memperlancar alur pelayanan, serta memperkuat perlindungan data pasien dari ancaman kebocoran.
Mengurangi Bottleneck di Front Office
Front office adalah garda terdepan pelayanan klinik. Di sinilah pasien pertama kali berinteraksi, mulai dari pendaftaran hingga administrasi pembayaran. Proses manual sering kali menimbulkan bottleneck, misalnya antrean panjang saat pendaftaran atau kesalahan pencatatan data pasien.
Dengan RME, front office bisa langsung memasukkan data pasien ke sistem digital. Data ini otomatis tersinkronisasi dengan unit lain (dokter, laboratorium, apotek). Alur yang lebih sederhana ini memotong pekerjaan manual seperti mengetik ulang atau mencari dokumen fisik.
Beberapa studi menunjukkan bahwa penerapan RME di fasilitas kesehatan berkorelasi dengan peningkatan kecepatan alur registrasi dan pengurangan hambatan administratif. Misalnya, dalam evaluasi penerapan Permenkes No. 24 Tahun 2022, fasilitas kesehatan yang belum mematuhi ketentuan pendaftaran digital dapat dikenakan sanksi administratif dan hal tersebut menunjukkan pentingnya digitalisasi pendaftaran pasien.
Produktivitas dari Integrasi Layanan Klinik
Klinik modern biasanya menyediakan berbagai layanan mulai dari konsultasi, laboratorium, hingga farmasi. Tanpa integrasi, data pasien bisa tercecer di berbagai tempat sehingga menyulitkan dokter maupun staf untuk mendapatkan gambaran menyeluruh.
RME memungkinkan integrasi menyeluruh antar layanan. Hasil laboratorium dapat langsung diakses dokter, resep obat dapat dikirim otomatis ke bagian farmasi, dan riwayat pasien tersimpan dalam satu sistem. Kajian literatur tentang implementasi RME di rumah sakit Indonesia menyebutkan bahwa kendala integrasi layanan sering terjadi karena sistem lama belum mendukung interoperabilitas. Padahal integrasi yang baik turut berperan dalam mengurangi waktu untuk koordinasi manual sehingga bisa lebih fokus untuk melayani pasien.
Baca juga: Inilah 5 Peran Rekam Medis Elektronik Untuk Fasyankes!
Keamanan Data di Era Maraknya Data Leakage
Risiko kebocoran data atau data leakage menjadi perhatian utama dalam sistem digital, terutama di sektor kesehatan yang mengelola data sangat sensitif.
Regulasi dan landasan hukum
- Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis mewajibkan sistem RME menjamin kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data rekam medis.
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menetapkan bahwa data kesehatan termasuk kategori data sensitif yang mendapat perlindungan khusus.
- Dalam studi yang dilakukan oleh Damayanti et al. (2025) dalam jurnal Tantangan Penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) Berdasarkan Regulasi Permenkes No. 24 Tahun 2022 membahas bahwa tantangan penerapan RME dengan regulasi baru adalah banyak fasilitas kesehatan masih terkendala infrastruktur dan SDM dalam implementasinya.
Praktik yang dapat dilakukan dalam upaya perlindungan data
- Enkripsi data saat disimpan maupun saat dikirim.
- Kontrol akses berbasis peran agar staf hanya dapat melihat data yang relevan.
- Audit log untuk melacak siapa mengakses data dan kapan.
- Backup dan lakukan pemulihan data untuk menghindari kehilangan data.
- Pelatihan keamanan data bagi seluruh staf klinik.
Dengan kombinasi regulasi yang jelas dan penerapan teknis yang tepat, kebocoran data dapat dihindari secara signifikan.
Data Terdokumentasi dengan Rapi dan Sesuai Standar
Sistem manual sering menimbulkan masalah seperti data ganda, kehilangan dokumen, atau sulitnya melakukan audit rekam medis. Dengan RME, semua data pasien terdokumentasi dalam format digital yang seragam dan terpusat. Hal ini memudahkan klinik dalam melakukan monitoring, audit internal, hingga persiapan akreditasi.
Baca juga: Integrasi Data Angka Kontak, Prolanis, Rujukan dalam Medeva
Peningkatan Kepercayaan Pasien Terhadap Pelayanan Klinik
Kepercayaan pasien adalah aset terpenting bagi klinik. Pasien cenderung memilih fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan cepat, akurat, dan aman. RME membantu meningkatkan kepercayaan ini dengan layanan yang transparan serta perlindungan data yang lebih baik.
Faktor-faktor yang meningkatkan trust antara lain komunikasi bahwa klinik menggunakan RME yang sesuai regulasi, minimnya insiden kebocoran data, pelayanan yang lebih lancar, dan rekam medis yang lengkap serta akurat.
Transformasi Bersama MEDEVA Sekarang
Bawa klinik Anda ke era digital bersama Medeva. Dengan Rekam Medis Elektronik (RME) dari Medeva, Anda dapat mengelola data pasien dengan lebih cepat, aman, dan efisien. Hilangkan risiko kesalahan pencatatan, tingkatkan kualitas perawatan, dan optimalkan operasional klinik Anda. Coba demo gratis selama 5 hari sekarang juga dan rasakan langsung manfaatnya! Klik di sini untuk memulai transformasi digital klinik Anda sekarang!
Referensi
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. https://peraturan.bpk.go.id/Details/245544/permenkes-no-24-tahun-2022. (diakses pada 24 September 2025 11.19 WIB).
- Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. https://peraturan.bpk.go.id/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022. (diakses pada 24 September 2025 13.48 WIB).
- Damayanti, P. S. et al. (2025). Tantangan Penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) Berdasarkan Regulasi Permenkes No. 24 Tahun 2022. Health Sciences and Pharmacy Journal: 9 (1). DOI: https://doi.org/10.32504/hspj.v9i1.1164.
- Izza, Ania Al et al. (2024). Kajian Literatur: Gambaran Implementasi Rekam Medis Elektronik di Rumah Sakit Indonesia berdasarkan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Media Gizi Kesmas: 13 (1). DOI: https://doi.org/10.20473/mgk.v13i1.2024.549-562.
- Siregar, Rospita Adelina. (2024). Penerapan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis Terhadap Efektivitas Pelayanan Kesehatan. Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren: 5 (2). DOI: https://doi.org/10.46924/jihk.v5i2.182.