Migrasi ke RME Baru dan Khawatir Terjadi Kebocoran Data? Simak Ini Dulu!

Kebocoran data (data leakage) adalah data sensitif, umumnya berkaitan dengan data pribadi, yang terekspos secara tidak sengaja ke pihak yang tidak bertanggung jawab. Kebocoran data dapat terjadi karena human error atau membagikan data pribadi melalui email dan platform online lainnya.

Dalam dunia kesehatan, khususnya bagi fasilitas kesehatan publik seperti klinik, data pribadi yang dimaksud biasanya berkaitan dengan riwayat kesehatan pasien. Data ini sangat pribadi dan tidak boleh disalahgunakan karena termasuk data yang sangat sensitif.

Di masa kini, digitalisasi klinik merupakan suatu kebutuhan yang tidak hanya memudahkan operasional, namun juga meningkatkan kualitas layanan kepada pasien. Salah satu bentuk digitalisasi adalah penggunaan Rekam Medis Elektronik (RME). Namun, saat klinik ingin melakukan migrasi ke sistem RME baru, sering muncul kekhawatiran tentang risiko kebocoran data.

Realita yang Terjadi Saat Ingin Migrasi Data RME

Migrasi data RME tidak sesederhana memindahkan file dari satu folder ke folder lain. Data rekam medis pasien mencakup identitas, riwayat penyakit, hasil pemeriksaan, hingga riwayat pembayaran. Jumlah data yang besar dan sifatnya yang sangat sensitif membuat proses migrasi cukup challenging.

Beberapa realita yang sering ditemui:

  • Risiko Human Error: Data bisa hilang, terduplikasi, atau salah format jika tidak ada SOP yang jelas.
  • Downtime Operasional: Saat migrasi, aktivitas klinik berisiko terganggu jika sistem tidak diatur dengan baik.
  • Kecemasan Manajemen: Pihak pengelola klinik khawatir kehilangan kepercayaan pasien bila ada kebocoran.
  • Tekanan Regulasi: Faskes tidak bisa sembarangan memindahkan data karena wajib mematuhi aturan Kemenkes dan UU Perlindungan Data Pribadi.

Inilah kenapa proses migrasi harus dipersiapkan dengan matang dan melibatkan pihak berpengalaman.

Baca juga: Peran Sistem Informasi Manajemen Klinik Berbasis Data

Peraturan Terkait Perlindungan Data RME

Migrasi RME juga harus tunduk pada aturan hukum. Ada dua regulasi penting di Indonesia yang wajib dipahami oleh klinik:

  • UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) 2022
    Menetapkan bahwa data kesehatan termasuk kategori data sensitif. Klinik wajib menjamin keamanan dan kerahasiaannya, serta bertanggung jawab penuh bila terjadi kebocoran.
  • Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
    Mengatur standar teknis RME, termasuk aspek keamanan, interoperabilitas, dan kewajiban faskes untuk menjaga kerahasiaan rekam medis. Beberapa ketentuan pentingnya sebagai berikut:

    • Setiap fasilitas kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik sesuai ketentuan ini (baik klinik, puskesmas, rumah sakit, dan lainnya). 
    • Dalam Permenkes 24/2022 terdapat pasal-pasal khusus yang mengatur keamanan sistem informasi RME (misalnya pasal 29–31) yang mewajibkan perlindungan terhadap kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data.

Peranan Enkripsi Data dalam Perlindungan Data RME

Enkripsi adalah teknologi yang sangat penting dalam proses migrasi RME. Dengan enkripsi, data pasien diubah menjadi kode yang hanya bisa dibaca dengan kunci tertentu, sehingga aman meski terjadi intersepsi.

Mengapa enkripsi penting?

  • Melindungi data selama perjalanan: data yang ditransfer dari sistem lama ke sistem baru tidak bisa dibaca pihak tidak berwenang.
  • Menjamin kerahasiaan: meski data jatuh ke tangan yang salah, isi tetap tidak bisa diakses tanpa kunci enkripsi.
    Memenuhi standar internasional: banyak regulasi kesehatan global seperti HIPAA di AS yang mewajibkan enkripsi data medis.

Jenis enkripsi yang sering digunakan dalam migrasi RME:

  • AES (Advanced Encryption Standard): salah satu metode teraman dan digunakan secara luas.
  • End-to-End Encryption (E2EE): memastikan hanya pengirim dan penerima sah yang bisa mengakses data.

Dalam kajian tentang kerahasiaan medis & kebocoran data pasien sesuai Permenkes 24/2022, ditemukan bahwa dalam regulasi tersebut disebutkan kewajiban bahwa sistem RME “harus dienkripsi dengan metode keamanan yang kuat” sebagai bagian dari ketentuan kerahasiaan informasi medis.

Selain itu, aspek kontrol akses (access control) juga penting: hanya orang yang diberi otorisasi yang dapat mengakses bagian tertentu dari data. Hal ini juga disebut dalam regulasi Permenkes dan kajian hukum terkait RME.

Tips Memilih Vendor RME

Agar migrasi dan pengelolaan data berjalan aman dan sesuai regulasi, seleksi vendor itu kritikal. Berikut tips berdasarkan praktik terbaik dan regulasi:

  1. Kepatuhan terhadap UU PDP & Permenkes 24/2022
    Vendor harus memahami regulasi nasional terkait perlindungan data dan rekam medis. Pastikan mereka sudah menerapkan standar sesuai regulasi.
  2. Transparansi proses migrasi & protokol enkripsi
    Vendor harus bisa menjelaskan mekanisme migrasi data, termasuk backup, enkripsi, verifikasi integritas data, reduplikasi, dan recovery plan.
  3. Kontrol hak akses & logging aktivitas
    Harus ada sistem peran (role-based access control) dan catatan log (audit trails) untuk melihat siapa melakukan apa, kapan.
  4. Layanan dukungan teknis & pemulihan data (disaster recovery)
    Vendor harus menyediakan monitoring 24/7, support cepat, dan rencana pemulihan bila terjadi insiden.
  5. Pengalaman dan testimoni
    Pilih vendor yang sudah memiliki track record migrasi serupa, misalnya ke klinik atau faskes kecil-menengah.
  6. Pelatihan dan edukasi staf internal
    Vendor harus membantu klinik melatih timnya agar penggunaan sistem baru berjalan aman dan konsisten.

Baca juga: Bagaimana Memilih Vendor Aplikasi Klinik yang Tepat

Studi Kasus Migrasi Sukses Menggunakan RME Medeva

Klinik Sehat Mandiri (bukan nama sebenarnya) sebelumnya masih bergantung pada sistem manual, yaitu pencatatan di kertas dan rekapitulasi melalui Excel. Ketika berencana bertransformasi ke sistem digital dengan RME, pihak klinik sempat merasa khawatir akan potensi kebocoran atau penyalahgunaan data pasien. Kekhawatiran tersebut bahkan membuat mereka ragu untuk melakukan migrasi RME dan memilih bertahan dengan sistem manual.

Namun, sejak bekerja sama dengan Medeva, kekhawatiran itu justru berubah menjadi pengalaman yang positif. Selama proses migrasi RME Medeva mulai dari audit dan pemetaan data hingga tahap go live, tim Medeva mendampingi setiap langkah dengan intensif. Klinik terlebih dahulu dibantu dalam pemetaan struktur data lama, kemudian melakukan backup data untuk memastikan keamanan data pasien tetap terjaga. Sebelum sistem digunakan secara penuh, seluruh petugas klinik juga mendapatkan pelatihan terkait pengoperasian RME baru.

Setelah migrasi selesai, Medeva tetap melakukan monitoring rutin untuk memastikan tidak ada kendala berarti dalam penggunaan. Hasilnya, operasional klinik menjadi lebih efisien dan lancar tanpa gangguan signifikan. Selama proses migrasi, tidak ada insiden kebocoran data yang terjadi. Sebaliknya, kepercayaan pasien terhadap pelayanan meningkat, jumlah pasien bertambah, dan proses akreditasi klinik pun menjadi lebih mudah berkat sistem yang lebih tertata dan aman.

Sekarang Saatnya Klinik Anda Pakai MEDEVA

Bawa klinik Anda ke era digital bersama Medeva. Dengan Rekam Medis Elektronik (RME) dari Medeva, Anda dapat mengelola data pasien dengan lebih cepat, aman, dan efisien. Hilangkan risiko kesalahan pencatatan, tingkatkan kualitas perawatan, dan optimalkan operasional klinik Anda. Coba demo gratis selama 5 hari sekarang juga dan rasakan langsung manfaatnya! Klik di sini untuk memulai transformasi digital klinik Anda sekarang!

Referensi

  1. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. https://peraturan.bpk.go.id/Details/245544/permenkes-no-24-tahun-2022. (diakses pada 18 September 2025 15.39 WIB).
  2. Suwani et al. (2024). Kerahasiaan Medis dan Data Pasien Dalam Catatan Rekam Medis Elektronik Sesuai Dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022. Jurnal Cahaya Mandalika: 3 (3). DOI: https://dx.doi.org/10.36312/jcm.v3i3.3658.
  3. Wardani, E. et al. (2024). Keamanan Sistem Informasi Rekam Medis Elektronik di Rumah Sakit Islam Jakarta Sukapura. RAMMIK : Jurnal Rekam Medik dan Manajemen Informasi Kesehatan: 3 (2). https://rammik.pubmedia.id/index.php/rmik/article/view/1756/21.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *