Klinik Sukses Akreditasi dengan Good Corporate Governance

Pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terpercaya merupakan hal yang sangat penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, klinik perlu menghadapi dua aspek yang penting untuk dipenuhi, yaitu akreditasi dan menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dalam sistem manajemen klinik. Akreditasi dan penerapan GCG dalam pengelolaan klinik akan menjadi dasar untuk memperkokoh layanan kesehatan di tingkat pertama.

Apa itu Akreditasi dan Bagaimana Mendapatkannya?

Akreditasi merupakan proses penilaian independen yang dilakukan oleh badan otoritatif untuk menilai kualitas pelayanan suatu klinik. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa klinik telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan dan dapat memberikan pelayanan yang berkualitas dan aman. Akreditasi memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pasien. Klinik yang telah mendapatkan akreditasi akan memiliki proses pelayanan yang terstruktur, peningkatan mutu, serta kinerja dari tim medis dan tenaga kerja yang profesional. Selain itu, akreditasi juga dapat meningkatkan daya saing klinik dalam industri pelayanan kesehatan.

Namun, untuk mendapatkan akreditasi klinik bukan hal yang mudah. Klinik harus melalui berbagai tahap evaluasi, penyusunan dokumen, dan implementasi standar yang ditetapkan. Tantangan yang dihadapi dalam mendapatkan akreditasi antara lain adalah meningkatkan sistem manajemen klinik, memperbaiki infrastruktur, dan memastikan bahwa seluruh tenaga kerja memiliki kompetensi yang memadai.

Good Corporate Governance (GCG)

Good Corporate Governance (GCG) merupakan suatu kerangka kerja yang melibatkan prinsip-prinsip, praktik, dan kebijakan yang baik dalam pengelolaan sebuah organisasi. GCG dapat diterapkan dengan mengikuti standar tata kelola klinik sesuai instrumen survei akreditasi klinik berdasarkan Keputusan DIrektur Jenderal Pelayanan Kesehatan yang meliputi:

  • Pengorganisasian klinik: Klinik memiliki struktur organisasi dan tugas yang jelas, ada alur kewenangan, dan komunikasi, kerja sama, serta keterkaitan antar staf
  • Tata kelola sumber daya manusia: Adanya penyesuaian jumlah staf di klinik berdasarkan perencanaan, pemetaan kebutuhan, perekrutan, evaluasi, dan pengembangan SDM
  • Tata kelola fasilitas dan keselamatan: Tersedianya fasilitas klinik yang aman untuk mendukung layanan
  • Tata kelola kerja sama: Klinik dapat mengadakan kerja sama berupa kontrak klinis dan kontrak manajemen untuk memenuhi kebutuhan layanan

Implementasi GCG dalam klinik sangat penting untuk memastikan bahwa pengelolaan klinik dilakukan dengan integritas dan etika yang tinggi. Hal ini mencakup adanya struktur organisasi yang jelas, pemisahan tugas dan tanggung jawab, serta kepatuhan terhadap peraturan dan regulasi yang berlaku. Dengan menerapkan GCG, klinik dapat menghindari konflik kepentingan, penyalahgunaan kekuasaan, dan praktik-praktik yang tidak etis. Sehingga, kepercayaan masyarakat dan efisiensi operasional dapat meningkat.

Kesimpulan

Akreditasi dan GCG sangat dibutuhkan sebagai indikator penilaian dalam penguatan pelayanan klinik yang berkualitas dan memberikan keuntungan bagi klinik. Dengan adanya akreditasi, klinik akan memenuhi standar mutu yang ditetapkan, sedangkan GCG akan memberikan kerangka kerja yang baik dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan yang transparan. Keuntungan ini meliputi peningkatan kepercayaan dan reputasi, peningkatan efisiensi dan efektivitas, serta pengelolaan risiko yang lebih baik dalam sebuah pelayanan kesehatan.

Mendapatkan akreditasi dan menerapkan GCG memang bukan hal yang mudah. Klinik akan menghadapi tantangan dalam implementasinya karena ada perubahan budaya dan kebiasaan lama yang sulit diubah dalam organisasi, keterbatasan sumber daya, pemahaman tentang prinsip GCG yang masih minim, serta kurangnya komitmen dari pihak manajemen. Namun, usaha untuk menyelaraskan dua hal tersebut akan membangun fondasi yang kokoh untuk keberlangsungan layanan klinik. Akreditasi memberikan kepastian bahwa klinik memenuhi standar mutu, sementara GCG memastikan pengelolaan klinik dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Untuk menghadapi tantangan dan peluang di masa depan, klinik perlu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, mengikuti perkembangan regulasi, dan menerapkan GCG sebagai landasan dalam pengelolaan. Dengan melakukan hal tersebut, kelak manfaat yang diperoleh akan sangat besar, seperti peningkatan kepercayaan masyarakat, efisiensi operasional, dan peningkatan kualitas pelayanan. Sehingga, klinik akan mampu bersaing dalam industri pelayanan kesehatan yang semakin kompetitif dan memenuhi harapan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Beralih ke Solusi Digital dengan Medeva

Sudah siap membawa klinik Anda ke era digital? Dengan Rekam Medis Elektronik (RME) yang dilengkapi fitur odontogram digital dari Medeva, Anda dapat mengelola data pasien dengan lebih cepat, aman, dan efisien. Hilangkan risiko kesalahan pencatatan, tingkatkan kualitas perawatan, dan optimalkan operasional klinik Anda. Apakah Anda menginginkan layanan klinik lebih bermutu? Coba demo gratis selama 14 hari sekarang juga dan rasakan langsung manfaatnya! Klik di sini untuk memulai transformasi digital klinik Anda sekarang!

Referensi:

  1. Badan Akreditasi Nasional Rumah Sakit. (2019). Standar Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
  2. Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO). (2013). Internal Control—Integrated Framework. Jersey City, NJ: American Institute of Certified Public Accountants.
  3. Institute of Medicine. (2001). Crossing the Quality Chasm: A New Health System for the 21st Century. Washington, DC: National Academy Press.
  4. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2018). Pedoman Good Corporate Governance Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
  5. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/105/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
  6. Pradana, A., & Irawan, D. (2020). Good Corporate Governance and Firm Value: A Systematic Literature Review. Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan, 22(1), 1-12.
  7. The Joint Commission. (2021). Hospital Accreditation Standards. Oakbrook Terrace, IL: The Joint Commission.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *